LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN KEBIJAKAN PROGRAM BBM SATU HARGA
2. KEPUTUSAN BUPATI OGAN ILIR NOMOR : 63/PERINDAGKOP/2019 : TIM PENUNJUKKAN SUB PENYALUR BBM SATU HARGA
9. SURAT BUPATI/SEKDA KE SPBU MUARA MERANJAT ; KESEDIAAN MEMFASILITASI PASOKAN DAN DISTRIBUSI BBM 1 HARGA KE SUB PENYALUR
10. Bahan paparan BPH MIGAS Program BBM satu Harga di Kab Ogan Ilir Oktober 2018
11. Peta Klaster BBM Kab Ogan Ilir
12. Ringkasan Peta Klaster BBM Kab Ogan Ilir
13. Surat Jaminan Pasokan BBM 1 Harga di Indoensia Timur dari BPH Migas Ke PT Pertamina
14. Penunjukkan Sub Penyalur BBM satu Harga Kabupaten Ogan Ilir : PD Petrogas OI di Tanabang Ilir (Muara Kuang), CV Rindi di Desa Meranjat I (Indralaya Selatan) dan Ponpes Darussalam Desa Serikembang III (Payaraman).
Pembangunan Sub Penyalur BBM Program BBM Satu Harga Ponpes DARUSSALAM Desa Serikembang III Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir
Pembangunan Fisik Sub Penyalur BBM Satu Harga CV RINDI Desa Meranjat I Kecamatan Indralaya Selatan Kab Ogan Ilir
"Kita dorong
masyarakat untuk ikut membantu mendistribusikan BBM bersubsidi melalui program
BBM satu harga. Jadi sub penyalur ini bisa mengambil BBM dari penyalur atau
SPBU terdekat, dan ini sudah ada payung hukumnya," kata anggota Komite
Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Ir H Ahmad Rizal, MH,FCBArb di sela-sela
kegiatan Sosialisasi Implementasi Sub-Penyalur dala rangka percepatan penerapan
BBM Satu Harga Secara nasional di Hotel OPI Indah Jakabaring, kemarin (12/12).
Dijelaskan, langkah untuk membuat Sub-Penyalur BBM Satu Harga oleh BPH Migas ini tak lain untuk memenuhi kebutuhan akan BBM yang selama ini kerap kali dikeluhkan, terutama masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota atau dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) selaku penyalur BBM.
Soal dasar hukum
pembentukan sub-penyalur ini menurut Rizal meliputi UU RI No.22 tahun 2001
tentang minyak dan gas bumi, Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2004 tentang
kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Permen ESDM No.13 tahun 2018 tentang
Kegiatan Penyaluran BBM, BBG dan LPG, serta Peraturan BPH Migas No 6 tahun 2015
tentang penyaluran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus di wilayah yang
belum terdapat penyalur.
"Sub Penyalur
merupakan perpanjangan tangan dari Penyalur yang akan mendistribusikan BBM
dengan harga yang disesuaikan dengan jarak daerah, untuk besaran biaya angkut
ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepala daerah baik bupati ataupun
walikotanya. Makanya mutlak dibutuhkan peran dan dukungan pemda untuk
keberhasilan program ini," katanya.
Yang berhak menjadi sub
penyalur, terang Rizal, adalah anggota dan/atau perwakilan masyarakat setempat
di wilayah yang belum teradapat penyalur dengan jarak minimal 10 km, dan telah
mendapatkan persetujuan pemda setempat.
"Sub penyalur hanya
boleh didirikan di daerah yang tidak terdapat penyalur dengan batasan jarak
minimum sejauh lima kilometer dari APMS atau wilayah perairan atau sejauh
minimal 10 kilometer dari SPBU untuk wilayah daratan," katanya.
Persyaratan lainnya, di antaranya memiliki kegiatan usaha dan/atau unit usaha,
lokasi haruslah memenuhi standar keselamatan kerja dan lindungan lingkungan
(K3LL). Juga memiliki penyimpanan maksimal 3.000 liter (sesuai standar Teknis K3LL)
dan yang terpenting memiliki data konsumen pengguna yang telah diverifikasi
pemda setempat.
Soal besaran investasi
awal yang harus dikeluarkan untuk bisa menjadi Sub-Penyalur, menurut Rizal di
kisaran Rp 60 jutaan sudah termasuk peralatan seperti tangki BBM Mini, dua buah
nodzel dan perlengkapan lainnya. Sampai saat ini total sudah ada sekitar 23
sub-penyalur BBM Satu Harga di seluruh Indonesia dan yang terbanyak berada di
kawasan Indonesia Timur. Untuk Sumsel sendiri, yang baru mengajukan menjadi sub
penyalur baru di Ogan Ilir.
"Selebihnya belum
ada. Memang disini peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan karena harga BBM
bersubsidi ditingkat sub penyalur ini berbeda tergantung jarak lokasi. Nah yang
menentukan harga untuk jarak lokasi itu pemda setempat," urainya.
Jangan Langka
Anggota Komisi VII DPR
RI yang salah satunya membidangi masalah energi, Ir H Nazaruddin Kiemas
berharap dengan akan segera didirikannya sub-penyalur BBM Satu Harga di Sumsel
akan semakin memudahkan masyarakat terutama di pelosok untuk bisa mendapatkan
BBM dengan harga yang terjangkau.
"Inginnya rakyat
kita itu simpel kok mereka hanya butuh BBM bersubsidi harus selalu tersedia
tidak langka dan dapat dibeli dengan harga yang terjangkau," sebut
politisi PDI Perjuangan ini.
Hal senada disampaikan
pula oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Sumsel, Ir Robert
Heri yang berharap dengan kegiatan sosialisasi penerapan BBM Satu Harga ini
akan kian menambah pengetahuan utamana bagi masyarakat di pesisir dan perairan
yang sampai saat ini masih sulit untuk bisa mendapatkan BBM. Mewakili PT
Pertamina MOR, Sindu menyatakan dukungannya terhadap rencana pendirian
Sub-Penyalur BBM Satu Harga di Sumsel yang diharapkan nantinya untuk dapat
dijabarkan secara lebih mendetil lagi kepada Pertamina.
"Kami hanya
mintakan dasar dan payung hukum sebelum memasok BBM dari penyalur dalam hal ini
SPBU kepada Sub-Penyalur biar tidak terjadi kesalahan nantinya, secara umum
saat ini Pertamina telah memasok BBM baik Premium maupun Solar hampir mencapai
hingga 80 persen," urai Sindu. (why)